Kronologi Mahasiswi S3 Dilempar Disertasi Oleh Rektor MR

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 10 Desember 2018 | 09:47 WIB
Kronologi Mahasiswi S3 Dilempar Disertasi Oleh Rektor MR
Ilustrasi garis polisi. (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang mahasiswa program doktoral di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melaporkan dosen pengujinya yang juga rektor sebuah perguruan tinggi di daerah itu ke polisi atas dugaan penghinaan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Minggu (9/12/2018) membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus tersebut kini sedang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.

"Iya, ada laporannya. Namun, saya masih belum dapat informasi perkembangan terakhir penanganan perkaranya," kata Sunarto seperti diwartakan Antara.

Mahasiswi S3 yang juga pelapor diketahui bernama Komala Sari (35) mengatakan, bahwa insiden yang hingga kini mengganggu upayanya dalam meraih gelar Doktor Bidang Ilmu Lingkungan itu terjadi di awal Oktober 2018.

Baca Juga: Senin Pagi, Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Minahasa Tenggara

Insiden berawal ketika Komala Sari bermaksud meminta tanda tangan dosen penguji yang sang rektor berinisial MR di ruangannya.

Terlapor MR merupakan salah satu dari tujuh penguji disertasi pelapor. Hingga saat itu, MR satu-satunya penguji yang belum memberikan persetujuan uji disertasi terlapor.

Keduanya lantas berjumpa di ruangan kerja MR pada tanggal 1 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.

Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan melebar ke perjanjian kontrak kerja sama antara MR dan Komala Sari.

"Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau melempar disertasi saya setebal lebih dari 250 halaman hingga mengenai tangan saya," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Misteri Kebakaran Ruang Kerja Ketua KPU

Terlapor sempat mengeluarkan kalimat kasar "binatang tidak bermoral" kepada pelapor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI