Cerita Kelam LC Cantik di Solo, Jadi Budak Narkoba Bareng Suami

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 10 Desember 2018 | 08:12 WIB
Cerita Kelam LC Cantik di Solo, Jadi Budak Narkoba Bareng Suami
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo (kanan), meminta keterangan tersangka penyalahgunaan narkoba saat rilis di Mapolresta, Jumat (7/12/2018). (Solopos/Nicolous Irawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Polresta Surakarta, Jawa Tengah menangkap 19 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam sebulan terakhir. Dari belasan tersangka itu ada seorang perempuan muda bernama Corinna Pameladea Amanda Ergawanto.

Perempuan kelahiran Kabupaten Wonogiri 28 Agustus 1995 itu disangka menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Surakarta bekerja sama dengan suaminya.

Mengutip laman Solopos.com, Keyla yang masih berumur 23 tahun itu ditangkap tim Satres Narkoba Polresta Surakarta pada Selasa (20/11/2018) malam saat mengendarai mobil Honda Brio warna hitam berpelat nomor AD 9436 XA di Jalan Adisucipto Solo utara SPBU Manahan.

Penangkapan Keyla dilakukan pukul 20.30 WIB seusai polisi menggeledah barang bawaan dan kendaraannya. Polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 1,04 gram. Narkoba itu dibungkus plastik transparan.

Baca Juga: Polisi Selidiki Misteri Kebakaran Ruang Kerja Ketua KPU

Dari hasil penyidikan Keyla diduga menjadi pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dia mendapatkan barang haram itu dari laki-laki bernama Tri Mulyono alias Ganden dengan cara mentransfer uang melalui BCA.

Setelah itu barang yang dia beli ditaruh di gang sekitar Kompleks SMPN 2 Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Atas ulahnya itu, Keyla dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan ancaman Pasal 112 ayat (1) ancamannya penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Kasatresnarkoba, Kompol Sugiyo, mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan masih mengembangkan kasus itu.

Baca Juga: Insiden Penembakan di Trans Papua, Ratusan Warga Nduga Mengungsi ke Hutan

"Kami juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka seperti sesobek lakban dan selotape, kertas tisu, dan ponsel Oppo,” ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI