Suara.com - Menyambut Hari Anti Korupsi, Direktur Materi Debat dan Kampanye BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Sudirman Said menyebut di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, 4 dari 7 Pimpinan Lembaga Tinggi Negara terjerat kasus korupsi. Sudirman Said mengatakan Landskap kepemimpinan negara kita penuh noda akibat korupsi.
Keempat pimpinan lembaga negara itu di antaranya Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua BPK, dan Pejabat Tinggi MA. Sudirman Said juga menyebutkan dalam 14 tahun, lebih dari 600 penyelenggara negara masuk penjara karena korupsi. Sebanyak 302 di antaranya terjadi di era Presiden Jokowi.
"Trendnya memburuk. Ada yang harus dikoreksi dari iklim bernegara kita," dalam kuliah tweet atau kultweetnya di akun Twitter Sudirman Said, @SudirmanSaid, Minggu (9/12/2018).
"Di periode ini, Ketua DPR diadili MKD. Dia gugat ke MA, kembali ke posisinya. Jadi tersangka, gugat praperadilan, tersangka lagi, kabur menghilang. Pelariannya dihentikan oleh tiang listrik. Pimpinan lembaga pembuat hukum permainkan hukum. Ngeri.." kata Sudirman Said dengabn penanda hastag #DaruratKorupsi dalam tweet tersebut.
Baca Juga: Korupsi Proyek Jasa Konsultasi, KPK Tetapkan Dirut Jasa Tirta Tersangka
Sudirman Said pun mengingatkan ada seorang jenderal ditetapkan tersangka korupsi menjelang diangkat menjadi pimpinan tertinggi instansi penegak hukum. Hanya saja, praperadilan batalkan status Tersangka nya.
"Presiden Jokowi tetap menaikan pangkatnya, dan memberinya jabatan strategis. Kok bisa?" tanya Sudirman Said.
"Baru pada periode ini seorang Menteri aktif yang belum lama diangkat, menjadi tersangka korupsi. Presiden Jokowi kurang hati-hati dalam memilih timnya, mengabaikan cek dan ricek. Ada yang harus dikoreksi dalam iklim bernegara kita," lanjutnya.
"Sekedar mengingatkan kembali yang diperjara karena korupsi; 5 Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, 229 Anggota Legislatif, 29 Menteri/Kepala Lembaga, 20 Gubernur, 91 Bupati/Walikota/wakilnya, dan 30 polisi, jaksa dan hakim. Merata di semua lini."
Baca Juga: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Menerima Suap