Atas insiden itu, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUH Pidana ayat 3, dan atau 170 ayat (2) ke-3 dan atau 338 KUH Pidana dan atau 351 ayat (3)KUH Pidana Jo pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.
Sita Celurit Berhuruf Arab, Polisi Ciduk 9 Anggota Geng Katak Beracun
Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 09 Desember 2018 | 10:41 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
16 April 2025 | 15:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI