e-KTP Dijual Bebas, Fadli Zon Sebut Kemendagri Amatiran

Minggu, 09 Desember 2018 | 05:16 WIB
e-KTP Dijual Bebas, Fadli Zon Sebut Kemendagri Amatiran
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon angkat bicara soal kasus penjualan blangko e-KTP. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyoroti adanya blangko e-KTP yang dijual bebas di pasaran. Fadli menilai temuan itu memberikan tantangan besar bagi kredibilitas Pemilu 2019.

e-KTP menjadi salah satu syarat untuk masyarakat yang menjadi partisipan dalam pemilihan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurut Fadli, syarat itu dinilai baik kalau mendapat pengawasan yang ketat.

"Syarat ini bagus jika administrasi kependudukan kita terjaga ketat. Namun sebagaimana bisa kita lihat, administrasi Kemendagri cukup buruk menangani hal ini," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/12/2018) malam.

Fadli mengatakan bahwa dengan adanya temuan penjualan blangko e-KTP di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu menjadi peringatan bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, bukan kali pertama blangko yang semestinya beredar di pasaran malah ditemukan berada di luar pengawasan Kemendagri dalam jumlah yang besar. Fadli menyampaikan kalau semestinya ada audit terhadap proses pembuatan e-KTP.

Baca Juga: Prabowo Minta Emak-Emak Kawal TPS dan Awasi Pemilih Hantu

"Kasus jual beli blangko e-KTP ini bukan kasus pertama yang menunjukkan buruknya standar kerja Kemendagri terkait proses perekaman data, pendistribusian, dan kontroling pencetakan e-KTP," ujarnya.

Oleh sebab itu, Fadli menilai kalau Kemendagri tidak menerapkan prosedur yang baik terhadap pengadaan e-KTP. Dirinya pun sempat membandingkan dengan prosedur bank di mana kalau menerima kartu ATM dalam bentuk rusak langsung dihancurkan agar tidak disalahgunakan.

"Mengingat e-KTP merupakan instrumen penting dalam penggunaan hak pilih, Kemendagri seharusnya tak boleh bekerja amatiran. Apalagi ‘raw material’ data pemilih kan asalnya memang dari Kemendagri," tuturnya.

"Itu sebabnya setiap proses pelanggaran administrasi kependudukan, termasuk jual beli blangko e-KTP, harus diusut dan dihukum berat. Dan Kemendagri harus siap diaudit, agar kasus ini jadi transparan dan tidak terulang kembali," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Ribuan e-KTP Tercecer di Jalan Diambil Alih Polres Jakarta Timur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI