Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Mulyono, tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat yang nilainya mencapai Rp 22,5 miliar tahun anggaran 2015.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan Mulyono dibekuk saat berada di sebuah perumahan di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Setelah ditangkap, Mulyono langsung dibawa tim Kejati Sumut ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk diterbangkan ke Bandara Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Setelah tiba di kantor Kejati Sumut, tersangka dilakukan pemeriksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan," ujar Sumanggar seperti dikutip Antara, Sabtu (8/12/2018)
Dia mengatakan, tersangka mengajukan kredit fiktif ke BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat, Kabupaten Labuhah Batu, Sumatera Utara tahun 2013-2015, dengan mengumpulkan 41 KTP warga. Kemudian, kredit yang diajukan tersebut dapat disetujui oleh BRI Agroniaga sebesar Rp 22,5 miliar.
Baca Juga: Seperti Ini Perasaan Andritany Jelang Hadapi Mitra Kukar
"Namun, tersangka tidak membayarkan kredit yang diajukan oleh 41 debitur fiktif itu, sehingga merugikan negara," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Dia menambahkan, bahkan tersangka berusaha kabur dan bersembunyi di Kota Bekasi. Sudah dilakukan pemanggilan tiga kali terhadap tersangka, namun tidak bersedia hadir di Kejati Sumut.
"Selanjutnya, dilakukan pencarian dan penjemputan secara paksa terhadap tersangka yang bersembunyi di Pulau Jawa itu," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
Sebelumnya, tiga orang tersangka kasus korupsi kredit fiktif BRI Agroniaga Cabang Rantuprapat yang mencapai puluhan miliar itu telah ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. (Antara)
Baca Juga: Total Capai 2158 buah, Ini Kronologi Tercecernya e-KTP di Karung Beras