Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami mendapatkan hadiah tas mewah dari dari terdakwa mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.
"Kami dapatkan informasi awal pemberian sebuah tas yang ditujukan pada Dirjen PAS pada saat itu. Itu dugaan yang kami dapat saat proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Wahid sudah menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan suap untuk fasilitas mewah di lapas Sukamiskin dari terpidana Tubagas Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fahmi Darmawansyah.
Dalam surat dakwaan Wahid Husein beberapa waktu lalu, tas clutch bag merk Louis Vuitton diberikan Fahmi kepada Wahid Husein pada bulan Juli 2018. Setelah Wahid menerima tas, Wahid menyerahkan kepada Sri Puguh sebagai hadiah ulang tahun.
Baca Juga: Ditantang TNI Datang ke Timika, Jubir OPM: Lebih Baik Undang Penyelidik PBB
Namun, berdasarkan informasi Jaksa Penuntut Umum KPK, tas mewah tersebut telah dikembalikan oleh Sri Puguh kepada penyidik KPK untuk menjadi barang bukti dalam perkara Wahid.
"Tentu saja kami belum mengatakan terbukti atau tidak. Karena persidangan masih jalan. Nanti kami lihat di fakta persidangan," tutup Febri.