Suara.com - Analisis Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, KPK sah-sah saja mengusulkan gaji anggota DPR RI disesuaikan dengan kinerja penyelesaian rancangan undang-undang.
Namun, Hendri menilai usulan itu harus berbasis ilmiah, bukan karena kekecewaan KPK lantaran DPR RI belum merampungkan RUU KPK.
"Usul boleh-boleh saja, Indonesia negara demokrasi. Hanya saya menilai, tak pada tempatnya. Wakil Ketua KPK (Saut Situmorang) usul seperti itu cantolan kasusnya apa? Apa kecewa karena RUU KPK?” kata Hendri kepada Suara.com, Jumat (7/12/2018).
Meski begitu, Hendri mengatakan usulan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang itu bisa dikategorikan kritik yang membangun. Sebab, kinerja DPR RI untuk menyelesaikan beragam RUU masih mendapat sorotan negatif.
Baca Juga: Persija Lakoni Laga Menentukan, Ismed Minta Jakmania Tak Langgar Aturan
Selain itu, kalaupun usulan itu diterima dan diterapkan, maka negara bisa menghemat dana anggaran pembayaran gaji wakil rakyat terhormat.
"Setahu saya, dari 153 RUU yang masuk prolegnas tahun ini, baru terselesaikan 50-an saja. Artinya usulan itu positif. Bisa menghemat keuangan negara sekaligus tantangan bagi DPR.
Sebelumnya, Saut Situmorang mengkritik kinerja sebagian anggota DPR RI yang tak kunjung merampungkan sejumlah rancangan perundang-undangan.
Ia mengatakan, terdapat 24 RUU yang diajukan ke DPR RI tahun 2018, dan 16 di antaranya sudah masuk pembahasan. Tapi, dari total 16 RUU yang dibahas, baru tiga RUU yang disahkan sebagai UU.
Maka itu, Saut menilai anggota DPR yang tak serius merampungkan RUU menjadi UU lebih baik tak perlu digaji. Dengan kata lain, anggota DPR digaji berdasarkan jumlah RUU yang dirampungkan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dipolisikan Kasus Pengancaman dan Penghinaan
"Kita bicara seperti apa anggota DPR, performa wakil rakyat di DPR, integritasnya, jujur saja. Orang yang enggak berintegritas enggak bisa di gaji. Jadi kalau DPR enggak selesai-selesai bahas RUU, jangan digaji," kata Saut, Rabu (5/12/2018).