Sementara bobot pengukuran yakni, rencana pembangunan (10 persen), kebijakan diskriminatif (20 persen), peristiwa intoleransi (20 persen), partisipasi masyarakat sipil (10 persen), pernyataan (10 persen), tindakan nyata (15 persen), heterogenitas agama (20 persen), inklusi sosial keagamaan (10 persen).
Lebih lanjut Halili mengungkapkan, tujuan pengindeksan ini untuk mempromosikan kota-kota yang dianggap berhasil membangun dan mengembangkan toleransi.
Selain itu, Halili mengatakan berdasarkan hasil laporan IKT 2018, Setara Institut meminta Presiden Joko Widodo mendorong pemerintah kota di seluruh Indonesia menjadi teladan dalam implementasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: McMenemy: Tanpa Spaso, Bali United Akan Lebih Menyulitkan