Korupsi Proyek Jasa Konsultasi, KPK Tetapkan Dirut Jasa Tirta Tersangka

Jum'at, 07 Desember 2018 | 18:43 WIB
Korupsi Proyek Jasa Konsultasi, KPK Tetapkan Dirut Jasa Tirta Tersangka
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Febri menilai Djoko mendapatkan keuntungan pribadi dari dua kegiatan proyek tersebut. Dimana menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

"Kerugian keuangan negara setidak-tidaknya adalah Rp3,6miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima AY dan Djoko dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66% dari pembayaran yang telah diterima,"tutup Febri

Untuk itu Djoko dan Andririni disangkakan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Praktis Banget, Bisa Pesan Make Up Artist Hingga Sulam Alis Di Aplikasi Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI