Enam Kali Maling dan Cabuli Anak, Dua Polisi di Pontianak Dipecat

Jum'at, 07 Desember 2018 | 18:34 WIB
Enam Kali Maling dan Cabuli Anak, Dua Polisi di Pontianak Dipecat
Ilustrasi pemecatan anggota polisi. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang anggota Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat Brigadir Eko Budi Sukoyo dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait aksi pencurian. Selain dicopot, Eko juga sudah mendekam di penjara setelah 6 kali mencuri sepeda motor.

Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir menyebutkan Eko Budi Sukoyo melanggar pasal 11 huruf c, dan pasal 14 ayat (1) huruf a, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Eko juga ketahuan bolos alias tak masuk dinas selama 33 hari terhitung sejak 28 Desember hingga 5 Februari 2018.

"Selain itu, yang bersangkutan juga melakukan tindak pidana umum, yaitu melakukan pencurian sepeda motor, dengan sebanyak enam laporan polisi, dan kini yang bersangkutan sedang menjalani persidangan dan di tahan di Rutan Pontianak," kata Anwar seperti dikutip Antara, Jumat (7/12/2018).

Tak hanya Eko, seorang anggota polisi bernama Brigadir Dori Buma Putra turut diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selama masih aktif sebagai anggota polisi, Dori juga tercatat bolos kerja selama 141 hari, yaitu sejak 7 November 2017 hingga 11 Mei 2018.

Baca Juga: Ahmad Dhani Tewas Kecelakaan Tergilas Truk, Ini Kronologinya

Kini, nama Brigadir Dori masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak melarikan diri atas kasus pencabulan terhadap anak-anak.

"Selain itu, Dori Buma Putra juga melakukan tindak pidana umum, yaitu melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Dan hingga kini pelaku masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Propam Polresta Pontianak," ujarnya.

Dia berharap, kasus tersebut menjadi yang terakhir kali bagi anggota Polri di jajaran Polresta Pontianak. Sebab, dia menganggap kasus tersebut  bisa mempermalukan diri sendiri, keluarga juga institusi Polri.

"Kami berharap PTDH bagi anggota tersebut bisa menjadi pembelajaran bersama untuk seluruh anggota Polri, dan khususnya bagi anggota Polri di jajaran Polresta Pontianak," ujarnya

Dia menambahkan, untuk anggota Polri yang berprestasi dalam menjalankan tugasnya, maka akan diberikan penghargaan sesuai dengan prestasi yang diraihnya. "Dan kami tidak segan-segan untuk menindak tegas kalau ada anggota polisi yang terlibat kriminal umum, seperti melakukan pencurian bermotor, korupsi, perjudian dan narkoba," katanya.

Baca Juga: Meningkat, Cadangan Devisa Akhir November Tercatat 117,2 Miliar Dolar AS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI