Cemburu Buta, Suami Tabrak Istri Pakai Mobil hingga Patah Tulang

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 07 Desember 2018 | 18:24 WIB
Cemburu Buta, Suami Tabrak Istri Pakai Mobil hingga Patah Tulang
Djumala warga Dusun Sambirejo RT2/RW5 Desa Wringin Rejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. [Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1), (4) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp15 juta.

Dari kejadian tersebut, diamankan sepeda motor Honda Vario nopol W 2296 WQ warna putih biru milik korban.

Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Cemburu, Suami Tabrak Istri Pakai Mobil

Baca Juga: Polri Gandeng Kemendagri Bentuk Tim Usut Peredaran Blangko e-KTP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI