Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk menghapus subsidi parkir bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Penghapusan subsidi itu mulai diberlakukan pada 1 Januari 2019.
Anies mengatakan, selama ini PNS mendapatkan subsidi parkir sebesar Rp 68 ribu. Anies menginginkan agar seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta beralih menggunakan transportasi umum.
"Bagi pegawai Pemprov DKI tidak ada subsidi dalam bentuk parkir murah mulai 1 Januair 2019. Adanya subsidi dalam bentuk transportasi umum," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).
Menurut Anies, pemberian subsidi bagi PNS justru memberikan contoh buruk bagi warga. Terlebih, subsidi sebesar Rp 68 ribu digunakan untuk biaya parkir di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat.
Baca Juga: BMKG: Puting Beliung di Bogor Berkecepatan 50 Kilometer per Jam
"Rp 68 ribu sebulan, ya semuanya naik mobil. Rp 68 ribu parkir di Monas, coba. Itu logika yang salah," imbuh Anies.
Dengan adanya penghapusan subsidi parkir, Anies berharap para pegawai bisa beralih ke transportasi umum. Sehingga, para pegawai bisa menjadi contoh yang baik bagi warga DKI.
"Ini supaya pegawai Pemprov DKI naik transportasi umum. Ketika kita ingin lebih banyak orang naik kendaraan umum, maka kendaraan umumnya dibuat murah, parkir kendaraan pribadinya jadi mahal. Itu logikanya begitu," kata Anies.