Anies Akui Prediksi Tarif Parkir di Jakarta Naik Rp 50 Ribu Bikin Gelisah

Jum'at, 07 Desember 2018 | 17:09 WIB
Anies Akui Prediksi Tarif Parkir di Jakarta Naik Rp 50 Ribu Bikin Gelisah
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Suara.com/ Chyntia Sami)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan menegur secara langsung Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko. Sebab sigit mengatakan kenaikan tarif parkir di Jakarta bisa mencapai Rp50 ribu per jam.

Sigit dinilai telah memberikan informasi yang belum matang kepada publik. Hingga kini proses studi mengenai kenaikan tarif parkir masih terus dilakukan sehingga belum diketahui berapa angka pasti kenaikan tarif.

Anies menilai, Sigit telah menimbulkan kegelisahan di masyarakat lantaran memberikan keterangan yang belum matang.

"Nanti saya akan beri teguran kepada yang bagi-bagi informasi belum matang. Kenapa? Karena menimbulkan kegelisahan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).

Baca Juga: Anies akan Naikkan Tarif Parkir Setelah MRT Beroperasi

Meski demikian, Anies tak menampik dengan adanya isu yang beredar kenaikan tarif mencapai Rp 50 ribu per jam mampu menimbulkan perbincangan, baik ada yang setuju maupun menolak. Namun, menurut Anies hal itu belum lah pasti.

Anies ingin memastikan agar proses kajian kenaikan tarif parkir diselesaikan terlebih dahulu, setelah itu dibagikan kepada publik. Sehingga, warga pun mendapatkan informasi yang jelas.

"Tapi kita ingin ini dimatangkan dulu studinya, ada ability to pay, ada willingness to pay, kemudian ada penyiapan infrastrukturnya, konsekuensinya seperti apa. Baru nanti kita bicara satuannya," ungkap Anies.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengakui, tak menutup kemungkinan bila kenaikan tarif parkir bisa mencapai Rp50 ribu per jam.

Nantinya, besaran tarif parkir pun akan dibedakan sesuai zona tersendiri, setidaknya ada tiga zona yang diatur, yakni zona rendah, zona longgar, dan zona ketat. Dengan demikian, lokasi berada di pusat kota akan diterapkan tarif lebih tinggi.

Baca Juga: Tarif Parkir Naik, DTKJ Minta Pemprov DKI Bangun Park and Ride

"Bisa saja. Pokoknya nanti kita buat. Artinnya ini ada bagian dari disinsentifnya. Semakin ke kota, pada ruas-ruas yang sudah bagus public transportnya, itu kita akan kendalikan, baik dari jumlah satuan ruang parkir, maupun tarif jasa layanannya," kata Sigit saat dihubungi, Kamis (6/12/2018).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI