Suara.com - Muhammad Yusuf, pemuda berusia 23 tahun ditangkap aparat Polda Jawa Timur, karena menyebar rekaman video bugil 6 perempuan yang pernah menjadi pacarnya ke laman daring dewasa.
Tak hanya itu, Yusuf juga mengancam keenam perempuan tersebut untuk memenuhi keinginannya kalau tak ingin video tersebut disebar.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Arman Asmara, Jumat (7/12/2018), mengatakan kasus itu terungkap dari patroli siber.
"Kami mengetahuinya saat melakukan patroli siber di bulan Oktober. Kami masuk ke situs www.xvideos.com, kami menemukan enam video itu dan mendapati yang bersangkutan sedang mengunggah," kata Arman.
Baca Juga: Polisi Kaji Temuan Maladministasi di Kasus Novel Baswedan
Arman menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membuat wanita tertarik dengan menjadikan pacar. Setelah berpacaran, pelaku melakukan video call dan meminta korban untuk bugil lalu merekamnya.
Setelah itu, Yusuf mengumpulkan bahan dan membagikan lagi kepada wanita itu. Ia meminta keenam perempuan itu mau direkam bugil dengan banyak gaya. Kalau tak mau, dia akan menyebar video yang sudah dibuat lebih dulu.
"Saat korban sudah merasa capek atas perbuatan pelaku dan tidak mau menuruti dengan melakukan gaya lain, tersangka mengirimkan ancaman akan menyebarkan video itu di media sosial Whatsapp, Line, Instagram dan situs porno lain," kata Arman.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu laptop, tiga telepon genggam, dan satu buah hardisk eksternal ukuran satu TB milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Meski Kini Melemah, BI Optimis Kurs Rupiah 2019 Akan Stabil
Kontributor : Achmad Ali