Polisi Kaji Temuan Maladministasi di Kasus Novel Baswedan

Jum'at, 07 Desember 2018 | 16:49 WIB
Polisi Kaji Temuan Maladministasi di Kasus Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan paparan saat diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya mengaku telah menerima laporan maladministrasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dari Ombudsman RI. Kini, temuan adanya maladministrasi itu sedang dipelajari penyidik.

"Kemarin kan sudah diserahkan oleh Ombudsman ke Polda Metro diterima Irwasda (Inspektur Pengawas Daerah)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (7/12/2018).

Namun, Argo tak merinci apa saja tindakan maladministrasi berdasarkan temuan Ombudsman RI. Dia hanya menjelaskan polisi memiliki waktu 30 hari untuk memperbaiki temuan tersebut.

Nantinya, lanjut Argo, Polda Metro Jaya akan memberikan jawaban temuan Ombudsman terkait adanya temuan maladministrasi di kasus Novel.

Baca Juga: Meski Kini Melemah, BI Optimis Kurs Rupiah 2019 Akan Stabil

"Nanti akan dipelajari, temuannya apa, nanti akan dijawab dalam waktu 30 hari," kata dia.

Untuk diketahui, Ombudsman RI mengungkap temuan maladministrasi atas kasus penyidikan Novel yang ditangani Polda Metro Jaya. Salah satu temuan itu seperti Novel dianggap tak kooperatif dan enggan memberikan keterangan kepada polisi.

Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membantah soal tuduhan penyidik senior KPK itu tak kooperatif kepada polisi. Justru, menurutnya, Novel beberapa kali telah diperiksa bahkan saat masih menjalani perawatan mata di Singapura.

"Itu semua jadi keliru jika ada pihak-pihak yang mengatakan Novel belum pernah diperiksa sebelumnya," tegas Febri.

Selain itu, Febri juga menepis tudingan bahwa KPK telah menyita rekaman kamera pengintai atau CCTV di kediaman Novel setelah insidien penyiraman air keras terjadi. Menurut Febri, KPK telah memberikan rekaman CCTV itu kepada penyidik Polri yang menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Anies akan Naikkan Tarif Parkir Setelah MRT Beroperasi

"Itu juga dak benar kalau dikatakan KPK melakukan penyitaan terhadap CCTV di rumah Novel," tutup Febri.

Kasus teror air keras yang menimpa Novel Baswedan hingga kini masih menjadi misteri karena polisi tak juga bisa mengungkap pelakunya. Diketahui, Novel diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hingga lebih dari 600 hari pasca peristiwa itu terjadi, pelaku penyerangan belum juga ditemukan. Padahal beberapa orang sempat diamankan karena diduga sebagai pelaku, tapi mereka kemudian dilepaskan karena tidak ada bukti.

Polda Metro Jaya sudah mengumumkan dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku pada awal 2018, namun belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI