Suara.com - Polda Metro Jaya mengaku telah menerima laporan maladministrasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dari Ombudsman RI. Kini, temuan adanya maladministrasi itu sedang dipelajari penyidik.
"Kemarin kan sudah diserahkan oleh Ombudsman ke Polda Metro diterima Irwasda (Inspektur Pengawas Daerah)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (7/12/2018).
Namun, Argo tak merinci apa saja tindakan maladministrasi berdasarkan temuan Ombudsman RI. Dia hanya menjelaskan polisi memiliki waktu 30 hari untuk memperbaiki temuan tersebut.
Nantinya, lanjut Argo, Polda Metro Jaya akan memberikan jawaban temuan Ombudsman terkait adanya temuan maladministrasi di kasus Novel.
Baca Juga: Meski Kini Melemah, BI Optimis Kurs Rupiah 2019 Akan Stabil
"Nanti akan dipelajari, temuannya apa, nanti akan dijawab dalam waktu 30 hari," kata dia.
Untuk diketahui, Ombudsman RI mengungkap temuan maladministrasi atas kasus penyidikan Novel yang ditangani Polda Metro Jaya. Salah satu temuan itu seperti Novel dianggap tak kooperatif dan enggan memberikan keterangan kepada polisi.
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membantah soal tuduhan penyidik senior KPK itu tak kooperatif kepada polisi. Justru, menurutnya, Novel beberapa kali telah diperiksa bahkan saat masih menjalani perawatan mata di Singapura.
"Itu semua jadi keliru jika ada pihak-pihak yang mengatakan Novel belum pernah diperiksa sebelumnya," tegas Febri.
Selain itu, Febri juga menepis tudingan bahwa KPK telah menyita rekaman kamera pengintai atau CCTV di kediaman Novel setelah insidien penyiraman air keras terjadi. Menurut Febri, KPK telah memberikan rekaman CCTV itu kepada penyidik Polri yang menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Anies akan Naikkan Tarif Parkir Setelah MRT Beroperasi
"Itu juga dak benar kalau dikatakan KPK melakukan penyitaan terhadap CCTV di rumah Novel," tutup Febri.