Ditumpuk Ikan Asin, Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 07 Desember 2018 | 16:16 WIB
Ditumpuk Ikan Asin, Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Heru Winarko bersama Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari merilis barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan Malaysia-Indonesia di kantor BNN Pusat, Jakarta, Kamis (18/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam satu karung yang berisi ikan asin. Empat orang pelaku kini berhasil diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka

"Empat tersangka ditangkap, salah satunya sebagai pengendali. Ini jaringan Medan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Krisno Halomoan Siregar di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/12/2018) seperti dilansir dari Antara.

Krisno menerangkan kasus ini terungkap saat penyidik melakukan razia narkoba di sebuah pool bus trans Sumatera-Jawa di Jalan Pelabuhan Merak, Mekarsari, Pulomerak, Cilegon, Banten, Senin (3/12).

Dalam razia tersebut, penyidik menemukan sebuah karung goni yang berisi 20 bungkus plastik berisi kristal sabu-sabu dengan total bobot 20 kilogram.

Baca Juga: 16 Jenazah Korban Penembakan di Trans Papua Diterbangkan ke Makassar

"Dilakukan pemeriksaan barang-barang bawaan dan ditemukan karung goni yang berisi 20 kilogram sabu-sabu yang ditumpuk dengan ikan asin untuk menyamarkan," katanya.

Penyidik akhirnya menangkap tersangka Mis (38) yang menjadi salah satu penumpang di bus tersebut. Mis berperan mengawasi pengiriman sabu-sabu dari Tanjung Balai Sumatera Utara menuju Jakarta.

"Tersangka Mis perannya sebagai pengendali," katanya.

Keesokan harinya tim penyidik menangkap tersangka lainnya, yakni HGS (39) di Hotel Tresya, Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"HGS perannya mendatangkan barang dan mengirim barang ke pemesan," katanya.

Baca Juga: Eks Pekerja: Penembakan Nduga karena Istaka Karya Langgar Perjanjian OPM

Penyidik kemudian meringkus tersangka DJS (37) dan EZ (48) yang bertugas mengirimkan paket sabu-sabu dari gudang ke bus tersebut.

Dari keterangan tersangka, paket sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa ke Indonesia melalui jalur laut dan darat.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar rupiah dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI