Ditumpuk Ikan Asin, Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 07 Desember 2018 | 16:16 WIB
Ditumpuk Ikan Asin, Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Heru Winarko bersama Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari merilis barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan Malaysia-Indonesia di kantor BNN Pusat, Jakarta, Kamis (18/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari keterangan tersangka, paket sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa ke Indonesia melalui jalur laut dan darat.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar rupiah dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Baca Juga: 16 Jenazah Korban Penembakan di Trans Papua Diterbangkan ke Makassar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI