Suara.com - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 2.581 pengendara yang terkena tilang elektronik selama 36 hari. Yakni mulai 1 November-6 Desember 2018 di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Sebanyak 2.581 pengendara sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf seperti dilansir Antara di Jakarta Jumat (7/12/2018).
Kombes Yusuf menyebutkan 679 pelanggar telah mengklarifikasi, kemudian 439 pelanggar telah membayar denda tilang elektronik.
Petugas juga mendata 258 pelanggar sudah mendapatkan putusan pengadilan dan 193 kendaraan diblokir sementara karena belum bayar denda tilang dan masa berlaku pajak kendaraan sudah jatuh tempo.
Baca Juga: Timses: Reuni 212 Beri Dampak Positif Terhadap Elektabilitas Prabowo
Yusuf mengungkapkan sistem penegakan hukum tilang elektronik sudah berjalan efektif sejak 1 November 2018.
Sebelum diberlakukan penegakan hukum, petugas melakukan perencanaan, pengkajian, "road show" ke Pengadilan Tinggi DKI, serta Pengadilan Negeri pada lima wilayah di Jakarta.
Penahapan pemberlakuan tilang elektronik melalui sosialisasi pada Juli-September 2018, selanjutnya tahap uji coba pada 1-31 Oktober 2018.