Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tampaknya tak mau gegebah dalam menangani kasus Habib Bahar bin Smith terkait dugaan kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku sejauh ini polisi masih mencari unsur tindak pidana sehingga tak mau terburu-buru meningkatkan status hukum Bahar Smith.
"Kita tidak bisa terus ikut-ikutan ya, semuanya sesuai fakta hukum di lapangan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (7/12/2018).
Diketahui, Habib Smith kini telah berstatus tersangka terkait ujaran kebencian yang ditangani Bareskrim Polri.
Baca Juga: Timses: Reuni 212 Beri Dampak Positif Terhadap Elektabilitas Prabowo
Argo mengaku penyidik masih terus mendalami kasus yang dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus melalui pemeriksaan saksi dan ahli. Meski status kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Argo mengaku sejauh ini belum ada rencana dari penyidik untuk melimpahkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Dia pun meminta semua pihak bersabar menunggu hasil penyidikan selesai.
"Nanti kita tunggu saja bagaimana perkembangan," tandas Argo.