Suara.com - Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur memastikan tidak akan menerima MYA (23), tersangka kasus penyebaran video wanita bugil sebagai mahasiswa di Fakultas Ilmu Hukum.
Menurut Ketua Pusat Informasi dan Humas Unair, Suko Widodo, status calon mahasiswa di Unair yang disandang MYA otomatis akan gugur karena tersandung kasus penyebaran video bugil tersebut.
"Sudah pasti ada sanksi yang akan diberikan kampus. Yang jelas, MYA akan gugur sebagai calon mahasiswa S2," tegas Suko, Jumat (7/12/2018).
Di Unair, kata dia, MYA bukan mendapat beasiswa. Namun ia ikut kuliah reguler biasa dengan IPK 3,23.
Baca Juga: Bocah Berkaus Kantong Plastik Lionel Messi Mau Dimutilasi Taliban
"Tidak ada beasiswa, dia kuliah reguler biasa. Hanya saja, setelah diterima Unair dia sempat mengatakan akan mencari sponsor untuk biaya kuliahnya," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka kasus penyebaran video wanita bugil, MYA (23) atau Muhamad Yusuf, ternyata tercatat masih calon mahasiswa S2 Universitas Airlangga (Unair) jurusan Ilmu Hukum.
"Yang bersangkutan (MYA) masih belum resmi menjadi mahasiswa S2 Unair. Saat ini memang tercatat diterima di Magister Ilmu Hukum. Baru resmi dikukuhkan bulan Februari 2019 nanti. Jadi statusnya masih calon mahasiswa S2," ujar Suko.
Ia mengungkapkan, untuk kuliah jenjang S1 ditemuh MYA di Unair.
"Pertanyaannya, di mana S1 MYA, S1-nya memang ditempuh di Unair. Dia angkatan 2014 dan lulus tahun 2018," ungkap Suko.
Baca Juga: Rumah Korban Crane Jatuh di Kali Item Ternyata Ilegal, Tak Punya IMB
Sebelumnya, polisi membekuk seorang yang disebut sebagai mahasiswa S2 di salah satu kampus di Surabaya. Mahasiswa itu ditangkap lantaran mengancam menyebarkan rekaman video call sex bugil mantan pacarnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penangkapan itu oleh Subdit V Ciber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, lantaran tersangka mengancam mantan pacarnya akan mengupload rekaman video call sex bugil jika tidak mau menuruti kemauan Yusuf alias MYA.
Kontributor : Achmad Ali