Suara.com - Kasus ujaran idiot Ahmad Dhani di Surabaya, Jawa Timur akan disidangkan. Berkas perkara kasus pencemaran nama baik itu sudah dikirim ke Kejaksaan, Jumat (7/12/2018).
Ahmad Dhani jadi tersangka ujaran idiot. Kasusnya ditangani Subdit V Ciber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, penyerahan berkas telah dilakukan penyidik Ciber Crime pada pukul 13.00 WIB.
"Tadi berkas sudah dikirim ke kejaksaan setelah jumatan atau sekitar pukul 13.00 WIB," tegasnya.
Baca Juga: Selangkah Lagi Berkas Ujaran Idiot Ahmad Dhani Dilimpahkan
Dengan diserahkannya berkas tersebut, Polda Jatim tinggal menunggu arahan dari kejaksaan dalam kasus tersebut.
"Kita tinggak menunggu dari kejaksaan. Apakah berkas tersebut P18 (petunjuk jaksa) atau P19 (berkas belum sempurna). Karena ini masih tahap satu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Polisi Sudah Periksa 2 Saksi Ahli Ujaran Idiot Ahmad Dhani