Suara.com - Polisi telah membekuk geng Katak Beracun terkait kasus tawuran maut yang menewaskan satu remaja dan tiga orang luka-luka. Tujuh dari sembilan anggota geng yang ditangkap masih berusia anak-anak.
Selain melancarkan aksi pembacokan, anggota geng Katak Beracun juga merampas barang-barang milik kelompok lawannya seperti telepon seluler dan sepeda motor.
Dalam kasus tawuran maut, pelaku yang ditangkap yakni MSBI, RD, S, BKA, WTP, SN, MY, AFB dan DMI. Polisi juga masih memburu dua pelaku berinisial B dan T yang kini masih buron.
"Dari sembilan yang sudah diamankan, dua orang dewasa dan tujuh masih di bawah umur. Rata-rata masih sekolah di SMP dan SMK,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat ekspos di Mapolres Tangsel, Jumat 7 Desember 2018.
Baca Juga: Ratusan Pengungsi Puting Beliung Maut Bogor Butuh Pakaian dan Popok Bayi
Aksi brutal geng Katak Beracun ini dilakukan saat mereka terlibat tawuran dengan kelompok remaja lainnya yang berasal dari Ciledug, di Jalan Bintaro Utama, Sektor III, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Minggu (2/12/2018) pagi.
Peristiwa tawuran antar kelompok pemuda itu terjadi setelah geng Katak Berancun berjanjian bertemu kelompok lawannya di kawasan Bintaro Sektor III, Pondok Aren. Kemudian kedua kelompok pemuda ini terlibat tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban tewas dalam tawuran itu berinsial AS. Sedangkan tiga korban luka bacok yakni AIM, SDMP, dan SR.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bantenhits.com)