Suara.com - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest turut berkomentar terkait proses hukum penceramah Habib Bahar bin Smith yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Menurutnya tidak ada yang kebal dengan hukum.
Rian mengatakan, dalam negara yang menganut sistem demokrasi apapun profesi, apabila melanggar hukum maka harus ditindak. Rian menilai dampaknya akan berbahaya apabila ada profesi yang diberikan pengecualian meskipun dirinya bersalah secara hukum.
"Dalam hukum kita siapapun yang melanggar ditindak tanpa pandang dulu, kalau kita pandang bulu, (misalnya) karena pemuka agama nggak diperiksa waduh bahaya untuk kualitas demokrasi," kata Rian di Kompleks Parlemen, Jumat (7/12/2018).
Selain itu, Rian menganggap, seharusnya penceramah itu menyebarkan kedamaian kepada pengikutnya. Meskipun ingin mengkritik, masih ada cara lain yang lebih pantas disampaikan tanpa harus ada kalimat menghina.
Baca Juga: PT Mardadu Janji Urus Nasib Keluarga Korban Tertimpa Crane
"Lagi-lagi buat siapapun profesi apapun ngomong yang sejuk-sejuk saja, yang damai, boleh kita kritik tegur beri peringatan keras tapi ada cara lain yang lebih pantas," pungkasnya.
Untuk diketahui, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Bahar bin Smith, yang merupakan pendakwah sekaligus tokoh FPI, ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (6/12/2018).