Birahi Memuncak, Kakek Perkosa Anak Angkat saat Nonton TV

Jum'at, 07 Desember 2018 | 13:45 WIB
Birahi Memuncak, Kakek Perkosa Anak Angkat saat Nonton TV
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang lelaki paruh baya berinisial MN (69) dibekuk polisi lantaran telah memerkosa Bunga (18), anak angkat pelaku. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya di Kabupaten Batanghari, Jambi ketika korban masih berusia 16 tahun.

Kapolres Batanghari, AKBP Mohammad Santoso, melalui Kasat Reskrim, Akp Dhadhag Anindito menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada saat korban pulang ke rumah sehabis belajar di sekolah.

Ketika itu, birahi pelaku memuncak saat melihat kemolekan tubuh Bunga yang sedang berbaring sembari menonton televisi. MN pun tanpa basa-basi langsung mendekati Bunga dan langsung memcumbu pipi korban. Sejurus kemudian, pakaian Bunga langsung dilucuti pelaku untuk diperkosa.

"Pelaku tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Tembesi sudah kita amankan," kata Santoso dikutip dari Serujambi.com--jaringan Suara.com, kemarin.

Baca Juga: Aksi Nekat Sopir Colt Tabrak Terduga Klitih di Jogja Hingga Tewas

Dari hasil pemeriksaan, MN melancarkan aksi cabulnya itu ketika rumahnya sedang sepi.

“Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyetubuhi anak angkatnya tersebut,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah Bunga menceritkan perbuatan cabul MN kepada orangtuanya. Pelaku pun kemudian dibekuk setelah polisi menerima laporan orangtua korban pada Oktober 2018.

“Berdasarkan laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan ditemukan MN sebagai pelaku,” terangnya.

Dalam kasus tersebut, MN dijeat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. (Serujambi.com)

Baca Juga: Siapa Tim Liga 1 yang akan Terdegradasi? Berikut Hitung-hitungannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI