4. WZF menyerukan kepada semua anggotanya untuk mengadopsi zakat sebagai instrumen kebijakan penting dalam pembangunan sosio-ekonomi di negara mereka masing-masing.
5. WZF mendesak semua anggota untuk mengadopsi:
a) “Zakat Core Principles (ZCP)” untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat.
b) Prinsip-prinsip "Manajemen Risiko pada Lembaga Zakat (RMZI)".
c) Prinsip-prinsip "Good Amil Governance on Zakat Management (GAGZM)".
6. Semua Anggota WZF wajib transparan dan bertanggung jawab dalam menerbitkan laporan mereka kepada publik.
Baca Juga: Lotte Grosir - MNC Peduli - BAZNAS Bantu Nelayan Minahasa Utara
7. Kerjasama dan jaringan yang lebih kuat di antara anggota WZF sangat dianjurkan.
8. Memperkuat kapasitas Organisasi Manajemen Zakat (ZMO) di negara-negara minoritas Muslim sangat dianjurkan.
9. Para anggota WZF menyampaikan belasungkawa kepada para korban bencana alam di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah di Indonesia, dan welas asih kepada para korban konflik sosial seperti Rohingya, Palestina, dan komunitas serupa lainnya di dunia. WZF menyerukan tindakan kolektif untuk memulihkan dan merehabilitasi orang-orang yang terkena dampak.
10. Konferensi menyerukan semua negara Muslim, termasuk anggota OKI, dan organisasi zakat di negara-negara minoritas Muslim untuk bergabung dengan WZF.
11. WZF menegaskan kembali kesediaannya untuk bekerja sama dengan negara-negara berkembang dalam memberantas kemiskinan melalui pembiayaan campuran zakat dan sumbangan dari negara-negara berkembang.
Baca Juga: BAZNAS Gandeng GOJEK dan KitaBisa.com Donasikan Rp 1 M untuk Palu
Dalam konferensi ini juga ditetapkan 10 anggota baru, yaitu Australia, Srilanka, Kazakhstan, Ghana, Maladewa (Maldives), Senegal, Liberia, Togo, Benin dan Sierra Leon. Total anggota anggota WZF saat ini sebanyak 33 negara.