d. Adanya fakta hukum bahwa bertahun-tahun managemen Rumah Sakit tidak menganggarkan pembelian alat dan bahan baik melalui pemerintah daerah maupun dalam anggaran pembelian sendiri padahal jelas-jelas dibutuhkan banyak pasien, sehingga ada kesan kuat oknum rumah sakit sengaja “meng-umpankan” dokter untuk memperoleh keuntungan dari mekanisme “pinjam-pakai alat dan bahan dokter” ini. Sayangnya entah apa sebabnya, fakta-fakta ini tidak dikejar oleh proses hukum.
5. Sehubungan dengan fakta-fakta diatas dengan rendah hati sesuai dengan UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, PB. IDI dan PB PDGI memohon dengan hormat kiranya Mahkamah Agung RI dan Komisi Judicial RI berkenan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan yang profesional agar peradilan perkara ini berjalan dengan adil dan bermartabat jauh dari intervensi eksternal dan internal.
6. Kepada KPK, dimohon agar dapat dilakukan pendalaman dan supervisi atas proses sidik-lidik yang diduga melindungi pihak-pihak tertentu, sesuai pasal 8 dan pasal 50 UU Tipikor agar pengungkapan korupsi tidaklah dengan mengorbankan ketidaktahuan dokter-dokter yang rawan dimanfaatkan.
Demikian sumbangan fikiran IDI dan PDGI semoga menjadi masukan dalam perbaikan dan penyempurnaan Sistim Peradilan Pidana di negara tercinta ini.
Baca Juga: Ditangkap Habis Mesum dengan Pacar, Mahasiswi: Saya Berzina, Memang Kenapa?
Kepada semua anggota IDI dan PDGI diharapkan tenang, berdoa baik secara kolegial maupun perorangan untuk terlaksananya pelaksanaan proses hukum yang adil dan mengedepanlan keadilan tanpa diskriminasi serta menyerahkan spenuhnya pada proses hukum di pengadilan.