Suara.com - Seorang mahasiswi bernama Eka Testarosa meradang ketika digerebek petugas Satpol PP Kota Tangerang saat sedang indehoi bersama Haikal, kekasihya di kamar sebuah hotel di Kota Tangerang. Bahkan, Eka tak merasa bersalah setelah melakukan perbuatan mesum di luar nikah tersebut dengan sang pacar.
"Iya (saya berzina) memangnya kenapa? ini pacar saya kok," ujar Eka kepada petugas seperti dikutip Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Jumat (7/12/2018)
Perempuan yang tinggal di Meruya, Jakarta Barat itu mengaku tak tahu adanya peraturan larangan asusila di Kota Tangerang.
“Lah mana saya tahu di sini dilarang, biasanya juga saya di Jakarta enggak,” kata Eka dengan nada tinggi.
Baca Juga: Nilai Kerja DPR Buruk, PSI Geruduk Gedung DPR
Sementara itu, A. Ghufron Falfeli Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyebut ada sebelas pasangan diduga mesum ditangkap saat petugs menggelar razia di beberapa titik di Tangerang
“Ini kita lakukan untuk menekan angka prostitusi di Kota Tangerang karna kota Tangerang adalah kota yang berakhlakul kharimah,” kata Ghufron.
Dia menuturkan, setelah ditangkap, para pasangan muda-mudi itu langsung didata dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Surat tersebut wajib ditandatangani dan diketahui oleh ketua RT dan RW sesuai dengan domisili pasangan yang terjaring, sehingga nantinya diharapkan sanksi sosial yang kami berikan dapat menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Dia menambahkan pasangan mesum yang kembali ditangkap nantinya akan diberikan sanksi hukuman yang lebih tegas yakni pembinaan lanjutan yang akan dilakukan pada dinas sosial.
Baca Juga: Hot, Foto-foto Deepika Padukone di Majalah GQ India
“Jadi pasangan yang telah lebih dari sekali terjaring kami akan samakan dengan PSK yakni dengan mengirim mereka ke Pasar Rebo selama 3 bulan melalui dinas sosial,” tandasnya. (Bantenhits.com)