Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal temuan maladmisnistrasi Ombudsman RI terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di kepolisian.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menganggap sangat aneh jika Novel harus mencari bukti-bukti sendiri yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
"Ini, jangan Novel menjadi korban dua kali, jangan sampai korban malah diberikan beban untuk membuktikan," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/12/2018).
Untuk diketahui, Ombudsman RI mengungkap temuan maladministrasi atas kasus penyidikan Novel yang ditangani Polda Metro Jaya. Salah satu temuan itus seperti Novel dianggap tak kooperatif dan enggan memberikan keterangan kepada polisi.
Baca Juga: Lagi, Agustinus Nekat Manjat, Kali ini Papan Penunjuk Jalan Sudirman
Terkait hal itu, Febri membantah soal tuduhan penyidik senior KPK itu tak kooperatif kepada polisi. Justru, menurutnya, Novel beberapa kali telah diperiksa bahkan saat masih menjalani perawatan mata di Singapura.
"Itu semua jadi keliru jika ada pihak-pihak yang mengatakan Novel belum pernah diperiksa sebelumnya," tegas Febri.
Selain itu, Febri juga menepis tudingan bahwa KPK telah menyita rekaman kamera pengintai atau CCTV di kediaman Novel setelah insidien penyiraman air keras terjadi. Menurut Febri, KPK telah memberikan rekaman CCTV itu kepada penyidik Polri yang menangani kasus tersebut.
"Itu juga dak benar kalau dikatakan KPK melakukan penyitaan terhadap CCTV di rumah Novel," tutup Febri
Kasus teror air keras yang menimpa Novel Baswedan hingga kini masih menjadi misteri karena polisi tak juga bisa mengungkap pelakunya. Diketahui, Novel diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca Juga: Kesaksian Korban Saat Detik-detik Mencekam Penembakan di Trans Papua
Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya. Hingga lebih dari 600 hari pasca peristiwa itu terjadi, pelaku penyerangan belum juga ditemukan. Padahal beberapa orang sempat diamankan karena diduga sebagai pelaku, tapi mereka kemudian dilepaskan karena tidak ada bukti.