Alasan Kooperatif, Polisi Urung Tahan Habib Bahar Smith

Jum'at, 07 Desember 2018 | 10:47 WIB
Alasan Kooperatif, Polisi Urung Tahan Habib Bahar Smith
penceramah sekaligus tokoh FPI, Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri tidak menahan pimpinan Majelis Pembela Rasulullah sekaligus tokoh FPI, Habib Bahar bin Smith meski telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alasan penahanan urung dilakukan lantaran penceramah itu masih dianggap kooperatif terkait penyidikan kasus tersebut.

"Alasan teknis penyidik, yang bersangkutan masih korporatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," kata Brigjen Dedi seperti dilansir Antara, Jumat (7/12/2018).

Menurut dia, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti.

Baca Juga: Della Dartyan Keheranan Dikaitkan dengan Perceraian Gading Marten - Gisel

"Ya dari hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik menemukan dua alat bukti," katanya.

Pemeriksaan polisi terhadap Habib Bahar pada Kamis (6/12) merupakan tindak lanjut dari pelaporan Cyber Indonesia ke polisi terkait video ceramah Habib Bahar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Video yang dipermasalahkan merupakan video rekaman ceramah Habib Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Habib Bahar dengan Pasal 16 angka 2 Jo Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca Juga: Dongkrak Pariwisata, Komisi X Perjuangkan Penambahan Anggaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI