Suara.com - Seorang anggota polisi berpangkat Bripka MY alias Usuf dan oknum guru honor AR alias Anjang dibekuk Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah lantaran diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
"Kedua tersangka kini bersama barang bukti di antaranya satu paket sabu-sabu seberat 0,50 gram bruto diamankan di Polres Barito Utara," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo seperti dikutip Antara, Jumat (7/12/2018).
Tersangka AR yang merupakan seorang guru SMAN 2 Muara Teweh ini ditangkap di rumahnya, Jalan Perwira RT 08 Muara Teweh pada Kamis (6/12) sore. Saat dilakukan penggeledahan penggeledahan badan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya selain satu paket sabu juga 26 buah plastik klip kecil kosong, tujuh buah plastik klip bekas sabu dan alat isap sabu (bong).
Selain itu, timbangan digital, bungkus plastik klip kecil, kompor pembakar sabu, botol berisi alkohol, rokok, HP masing-masing satu buah, tiga buah pipet kaca, dan dua sendok takar sabu serta uang tunai Rp1.350.000 juga diturut disita dari penggeladahan tersebut.
Baca Juga: Setel Lagu Favorit Bisa Gali Kreativitas Anda Lho
Polisi menemukan berupa bukti percakapan di aplikasi Whatsapp antara Bripka Usuf dan Anjang terkait transanksi narkoba. Dari bukti itu, Usuf kerap menyuplai sabu-sabu kepada Anjang. Kemudian, petugas Satresnakorba dan Sipropam Polres Barito Utara melakukan penangkapan terhadap Bripka Usuf di rumah kontrakannya di Jalan Akasia RT 6, Muara Teweh.
"Mereka berdua melakukan kerja sama yakni barang narkotika jenis sabu yang diedarkan Ajang itu disuplai dari Usuf," ungkap Kasat Narkoba.
Dalam kasus ini, Anjang dan Usuf dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kedua tersangka hari ini (Jumat) mau saya tahan, enggak ada alasan untuk membebaskan mereka," ujar Tugiyo.
Baca Juga: Tiba di Jakarta, Personel Judas Priest Ngeluh Macet