Menaker Lantik Pengurus Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Jum'at, 07 Desember 2018 | 10:20 WIB
Menaker Lantik Pengurus Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri melantik tujuh anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) periode 2018-2023, di ruang Tri Dharma Kemnaker, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri melantik tujuh anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) periode 2018-2023, di ruang Tri Dharma Kemnaker, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo No. 56/M Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Keanggotaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Ketujuh anggota BNSP yang diambil sumpah dan dilantik adalah Kunjung Masehat (Ketua/unsur pemerintah), Miftakul Azis (Wakil Ketua/unsur masyarakat), Tetty Desiarty Soemarso, Bonardo Aldo Tobing, Muhammad Zubair, Mulyanto (unsur masyarakat) dan Henny S. Widyaningsih (unsur pemerintah).

Dalam sambutan sekaligus arahannya, Hanif Dhakiri meminta BNSP agar mendorong seluruh industri di semua sektor melakukan rekruitmen berbasis kompetensi, bukan hanya rekruitmen berbasis ijazah.

"BNSP memiliki tugas berat memastikan agar rekruitmen semua industri mulai memberikan opsi yang berbasis sertifikat kompetensi, agar ke depan, para pencari pekerja bisa memperoleh dua pilihan yakni menggunakan ijazah dan sertifikat kompetensi, "katanya.

Baca Juga: Kemnaker Minta Syarat Peserta Pemagangan di Perusahaan Dipermudah

"Ini harus menjadi perhatian serius BNSP ke depan, selain persoalan sertifikasi profesi yang harus terus ditingkatkan, " katanya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri melantik tujuh anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) periode 2018-2023, di ruang Tri Dharma Kemnaker, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Dok: Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri melantik tujuh anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) periode 2018-2023, di ruang Tri Dharma Kemnaker, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Dok: Kemnaker)

Hanif menjelaskan, BNSP bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi dan memiliki peranan sangat strategis dalam menjamin mutu tenaga kerja Indonesia. Kredibilitas lembaga BNSP menjadi tolok ukur penjaminan mutu kompetensi tenaga kerja Indonesia untuk dapat bersaing di pasar kerja.

Hanif juga meminta BNSP membuat standar pelayanan BNSP yang lebih jelas, agar asosiasi profesi, lembaga pelatihan perusahaan yang akan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), memperoleh informasi dan layanan yang memadai, inklusif dan terbuka untuk semua pihak.

"Diharapkan kinerja BNSP dapat terus meningkat dan memperoleh penilaian yang baik dari Ombudsman," katanya.

Menaker mengungkapkan, hingga saat ini, sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP belum sepenuhnya memperoleh pengakuan dari kalangan industri.

Baca Juga: Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker Sederhanakan Aturan Turunan UU PPMI

"Ini yang perlu dibenahi oleh BNSP untuk memastikan, agar sertifikasi profesi yang dibuat BNSP bisa dipastikan diakui juga oleh industri, " katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI