Jadi Tersangka Suap Bupati Jepara, Begini Kata Hakim Lasito

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 07 Desember 2018 | 09:45 WIB
Jadi Tersangka Suap Bupati Jepara, Begini Kata Hakim Lasito
Ilustrasi persidangan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menolak berkomentar perihal kasus hukum yang menjeratnya.

"Langsung ke humas saja, nanti saya menyalahi kode etik," kata Lasito ketika ditemui di PN Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/12/2018).

Ia meminta keterangan berkaitan dengan kasusnya disampaikan satu pintu melalui humas.

Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto yang ditemui secara terpisah mengatakan ada prosedur dari Mahkamah Agung yang harus dilalui berkaitan dengan hakim yang sedang tersangkut masalah pidana.

Baca Juga: Cerita Heroik 2 Warga Nduga Selamatkan Pekerja Istaka Karya dari Penembakan

Menurut dia, Lasito hanya bertugas sebagai hakim peradilan umum. Ia menjelaskan, hakim Lasito masih memiliki berbagai kewajiban dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim.

"Untuk selanjutnya nanti kewenangan ketua pengadilan untuk memutuskan," katanya seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi bersama hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito sebagai tersangka kasus suap.

Penetapan itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang.

"Terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Kalteng Putra Bantah Suap Rp 4 Miliar Terkait Pengaturan Skor

Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuqi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI