Suara.com - Personel Polsek Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara mengamankan dua preman yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang sedang menurunkan barang.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni, Kamis (7/12/2018), mengatakan kedua preman itu inisial FS (30) warga Jalan Tanjung IV, Kecamatan Medan Helvetia dan BER (37) warga Jalan Mawar II, Kecamatan Medan Helvetia.
Sedangkan korban bernama Anton Sinaga, warga Huta IV Panambean Batangio, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
"Polisi menyita barang bukti dari kedua pelaku, berupa satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 400 ribu, satu lembar photo copy surat SPSI dan tiga lembar kuitansi berlogo," ujar Trila seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Kemendagri Bantah Sistem Pengamanan e-KTP Jebol
Ia mengatakan, penangkapan kedua preman itu, berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada Polsek Helvetia. Selanjutnya, petugas dikerahkan untuk menertibkan pelaku pemerasan yang selama ini selalu meresahkan sopir warga masyarakat.
"Kedua pelaku yang ditangkap, dan langsung diboyong ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan," kata dia.
Trila juga mengapresiasi warga yang berani melaporkan preman yang melakukan pemerasan dan merugikan sopir truk tersebut.
Masyarakat diharapkan tidak perlu merasa takut, jika melihat ada preman yang bertindak arogan dan memeras sopir truk.
"Segera laporkan kepada aparat kepolisian, jika ada kasus pelanggaran dan secepatnya ditanggapi, serta diproses secara hukum," katanya.
Baca Juga: 8 Teridentifikasi, 3 Jenazah Korban Penembakan di Papua Masih Dicari