Ia menambahkan, permasalahan ini, perlu disikapi secara serius dan pelaku sudah diproses oleh pihak kepolisian.
"Kami imbau agar tidak mempercayai informasi yang beredar di berbagai media sosial mengenai kasus jual beli dan penerbitan dokumen kependudukan ilegal yang dapat berpotensi meresahkan masyarakat, bahkan memunculkan persoalan lainnya," imbuh Bahtiar.