Suara.com - Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk terus memburu oknum yang menjual blangko e-KTP di pasaran. Penemuan pelaku penjual blangko e-KTP, kata dia, bukan berarti kasus ini selesai.
Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera mengkhawatirkan adanya penjualan blangko E-KTP di pasaran kembali terulang. Hal tersebut lantaran penemuan itu terjadi menjelang Pemilu 2019.
"Menurut saya nggak bisa kasus ini dijawab dengan 'ini sudah ketangkep'. Jangan pernah mencari siapa yang salah tetapi cari di mana letak kesalahannya," kata Mardani di Gedung KK, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Menurutnya, oknum yang menjual blangko e-KTP di pasaran bisa mengundang kecurangan dalam berlangsungnya Pemilu 2019. Pasalnya, politikus PKS ini melihat baru sedikit yang ketahuan menjual blangko tersebut.
Baca Juga: Gaya Komunikasi Anies Sulit Dimengerti, Penyebab SKPD Ragu Ambil Keputusan?
"Bisa, tapi saya tidak mau suudzon. Karena pertama jumlahnya sepertinya tidak besar dan rata-rata itu untuk orang kecil. Tapi itu kan yang ketahuan. Yang tidak ketahuan, perlu dipaparkan ke publik agar kita punya keyakinan kokoh bahwa sistem database kita tidak bisa disalahgunakan," ujarnya.
Oleh karena itu, Mardani meminta pada Mendagri untuk mengaudit perihal distribusi blangko e-KTP agar bisa memberantas penjualan yang dlakukan secara ilegal.
"Tapi kita harus tetap bermain di koridor audit dulu. Kalau diaudit lalu ketahuan ini dalam jumlah besar, indikasinya ada," pungkasnya.