Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kode suap yang dipakai Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kepada Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito. Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan kode yang dipakai untuk menyuap Lasito yakni ujian, disertasi, dan halaman.
Marzuqi diduga memberikan uang suap sebesar Rp 700 juta kepada Lasito untuk mempengaruhi putusan praperadilan kasus bantuan politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan tahun 2011.
"Transaksi dipakai Sandi yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah ujian, kemudian disertasi, dan halaman," kata Basaria, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (6/12/2018).
"Jadi seribu halaman, disertasinya akan di antar pada saat ujian. Kira-kira gitu kata-katanya," ujar Basaria mencontohkan transaksi.
Baca Juga: Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Tersangka Suap di Praperadilan PPP
Basaria menyebut yang Rp 700 juta diserahkan Marzuqi diserahkan dua kali yakni dalam mata uang rupiah Rp 500 juta dan bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp 200 juta.
"Uang diserahkan di rumah Lasito, di Solo, Jawa Tengah. Dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," kata Basaria
Untuk kasus tersebut Mazuqi, dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Lasito, dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Rumah Anggota DPRD Jepara Digeledah KPK