Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap praperadilan kasus bantuan politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan tahun 2011.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menyebut meskipun kasus tersebut sejak tahun 2011. KPK mendapatkan laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak tahun 2017.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah dan janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang, terkait putusan atas PraperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Basaria menyebut dalam perkara tersebut Marzuqi diduga memberikan uang sebesar Rp 700 juta kepada Lasito untuk menerima permohonan praperadilan yang diajukan. Uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi Lasito dalam putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tahun 2017 oleh Kejaksaan Tinggi, Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.
Baca Juga: Penggeledahan di Kantor Bupati Jepara, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru
"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM (Ahmad Marzuqi) dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," ungkap Basaria
Untuk kasus tersebut Mazuqi, dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Lasito, dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.