Suara.com - Pelaku penjual blangko e-KTP secara online, Nur Ishadi Nata mengaku hanya iseng. Hal ini disampaikan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh setelah pihaknya mendapatkan data dari Tokopedia, tempat Nur menjual blangko tersebut, pihaknya langsung menghubungi Nur.
Zudan menerangkan, awalnya Nur mencuri 10 blangko E-KTP milik ayahnya yang merupakan mantan Kepala Dinas Disducapil Tulang Bawang, Lampung.
"Anaknya sudah bilang ke saya, sudah saya telepon, ini hanya iseng," kata Zudan di Gedung KK, Kompleks Parlemen, Kamis (6/12/2018).
Meskipun beralaskan hanya berawal dari keisengan, Zudan menganggap tindakan Nur sudah fatal karena berdampak pada Disdukcapil sendiri.
Baca Juga: Video Puting Beliung Terjang Kota Bogor Hari Ini, Ngeri!
"Ini iseng yang menurut saya fatal. Akibatnya bagi kami, kesannya kami nggak serius," ujarnya.
Meskipun begitu, Zudan mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada Nur karena ada pihak kepolisian yang lebih berwenang. Menurutnya, kasus ini sudah termasuk ke dalam tindak pidana umum.
Lebih jau Zudan mengatakan, seharusnya sang Ayah yang merupakan mantan pejabat Disdukcapil tidak boleh menyimpan blangko e-KTP di rumah kecuali ada kepentingan khusus.
"Blangko itu boleh dibawa ke rumah kalau ada keperluan (khusus), misalnya mau dibawa untuk jemput bola ke RT/RW sekitar rumah kan harus dibawa ke rumah dulu itu boleh," ujarnya.
Meskipun dinilai salah, namun Zudan meyakini kalau mantan pejabat tersebut tidak bisa diberikan sanksi lantaran sudah tidak aktif sebagai PNS lagi.
Baca Juga: Fraksi PDIP DKI Minta Anies Perbaiki Fasilitas Sebelum Naikkan Tarif Parkir