Suara.com - Aparat Kepolisian Sektor Cikarang Selatan meringkus BS (20) dan kekasihnya, TT (22) terkait kasus penjambretan telepon seluler milik warga bernama Kartika Yulianti (22). Sejoli itu ditangkap setelah kepergok warga saat merampas barang milik korban di Jalan Raya Cikarang Cibarusah, Kampung Tegal Gede, Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/12/2017) malam.
"Kedua tersangka terpergok warga dalam aksinya," ujar Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Kompol, Alin Kuncoro, Kamis (6/11/2018).
Saat melancarkan aksinya itu, dua pelaku itu berbagi peran. TT, perempuan yang diduga menjadi otak penjambretan itu bertugas menunggu di atas sepeda motor. Sedangkan BS berperan mencari calon korbanya. BS dan kekasihnya itu langsung mengincar Kartika yang ketika itu sedang bermain ponsel di pinggir jalan.
Tanpa basa-basi, BS langsung merampas ponsel korban dan langsung berlari menuju TT yang sudah menunggu di sepeda motor matic. Korban kemudian berteriak hingga mengundang perhatian warga yang langsung mengejar para pelaku. Diduga panik, sepeda motor yang dikemudikan TT tiba-tiba oleng.
Baca Juga: Enam Isu dan Program Dua Bulan Masa Kampanye Jokowi Vs Prabowo
Hingga akhirnya mereka berdua terjatuh di jalanan. Tanpa perlawanan, sepasang kekasih ini ditangkap petugas keamanan rumah sakit.
Saat dilakukan pemeriksaan, pasangan kumpul kebo alias di luar nikah itu mengaku nekat melancarkan aksi penjambretan untuk membayar uang sewa kontrakan. Beruntung mereka tidak diamuk massa, karena keburu diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan yang sedang patroli di lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, kepada polisi tersangka mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Rencananya ponsel hasil kejahatan akan dijual untuk membayar uang sewa kontrakan dan makan sehari-hari.
"Mereka hidup berdua dan tidak bekerja. Karena pusing tidak memiliki uang untuk bayar kontrakan," kata Jefri
Akibat perbuatannya, sejoli itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: Prabowo - AHY Kompak ke Haul Habib Kwitang
"Kami masih interogasi kedua pelaku, apakah keduanya sudah beraksi beberapa kali, atau pertama kali beraksi," tandasnya.