Suara.com - Nila, salah satu pemilik warung di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, mengungkapkan praktik pembuatan surat-surat penting seperti e-KTP palsu, buku nikah palsu, kartu keluarga palsu, dan paspor palsu sudah ada sejak lama. Hanya saja, kekinian menurut Nila para penyedia jasa pembuatan surat palsu tersebut lebih tertutup.
Menurut Nila penyedia jasa identitas palsu lebih tertutup karena pernah dilakukan penggerebekan terhadap sindikat pembuatan dokumen palsu di wilayah Pasar Pramuka Pojok.
"Sekarang nggak kaya dulu, diam-diam. Soalnya kan pernah tuh pada ditangkepin sama polisi," Nila saat berbincang dengan Suara.com di Jalan Salemba Raya, Kelurahan Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Meski penjualannya sudah mulai tertutup, Nila mengungkapkan masih banyak calo yang bisa dimintai untuk pembuatan surat-surat palsu, salah satunya e-KTP palsu yang kini tengah ramai diperbincangkan.
Baca Juga: Sosok Artis yang Ngamar dengan Suami Wali Kota Cantik Airin Akan Diungkap
"Ada noh kalau mau, dia juga bisa tuh. Tapi dia juga nanti bikin di orang lain. Kalau mau bisa sama dia, bininye (istrinya) kan juga pernah dipenjara gara-gara itu (pembuatan surat palsu)," katanya.
Sebelumnya, salah satu penjaga kios bernama Agis mengatakan bisa melayani pembuatan identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ia bahkan berani menjamin e-KTP karyanya sama percis.
"Bisa juga kok itu (bikin e-KTP), bisa. Mau kapan?. Iye pokoknya sama persis kayaK yang asli," ujar Agis.
Agis mengklaim spesifikasi e-KTP yang dibuat nantinya sama persis menyerupai e-KTP yang dikeluarkan pemerintah lengkap dengan blankonya.
Pembeli, kata dia, hanya diminta untuk menyertakan nomer induk kependudukan (NIK) dan foto.
Baca Juga: BKSDA Ungkap Penyebab Macan Gunung Lawu Teror Warga
"Tinggal kasih NIK sama foto saja sini," kata dia.
Warga yang ingin membuat e-KTP palsu di lapaknya harus membayar uang Rp 700 ribu. Namun, Agis menyebut tarif tersebut masih bisa diatawar sesuai dengan kesepakatan.
Sedangkan, untuk lama waktu pembuatannya tidak cukup memakan waktu lama. Agis mengatakan pembuatan e-KTP tersebut bisa langsung ditunggu.
"Kalau e-KTP bisanya kita Rp 700 ribu paling-paling kurang jadi Rp 600 ribu. Bisa langsung jadi tinggal ditunggu aja," kata dia.