Suara.com - Geger Jaksa KPK M Takdir mengungkap ada artis cantik yang menginap di hotel dengan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Sampai kini sosok artis yang menginap dengan Wawan masih misterius.
Hal itu diungkap dalam sidang kasus korupsi Bekas Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen. Wahid didakwa menerima suap dari narapidana korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sejumlah Rp 63,39 juta. Duit suap itu diberikan agar Wawan bisa plesir ke luar penjara.
Dalam persidangan perdana kasus itu di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12/2018), Jaksa Penuntut Umum KPK Trimulyono Hendradi membacakan surat dakwaan yang juga menyebut Wawan menyuap Wahid Husen demi menginap di hotel bersama teman wanitanya yang belakangan disebut sebagai artis.
Wawan menyuap Wahid Husen agar bisa keluar Lapas Sukamiskin, yang salah satunya untuk tidur di salah satu hotel Kota Bandung. Dia diduga menyewa kamar hotel bersama teman wanita diduga artis.
Baca Juga: Wanita yang Ngamar Bareng Napi Koruptor Wawan di Hotel Ternyata Artis
"Ya teman wanitanya itu diduga artis," kata M Takdir.
Ia menuturkan, semua bukti tersebut akan diungkap dalam persidangan nanti.
"Semua yang termuat dalam surat dakwaan, termasuk teman wanita TCW yang bukan istrinya, rincinya akan diungkap pada persidangan,” jelasnya.
Dalam surat dakwaan JPU KPK pada persidangan Rabu kemarin, disebutkan Wawan yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah adalah narapidana yang menjalani hukuman di lapas Sukamiskin sejak 2015 atas beberapa tindak pidana korupsi.
Wawan memiliki asisten pribadi yaitu Ari Arifin yang pernah dipenjara. Namun, setelah keluar, ia tetap bertugas membantu segala kebutuhan Wawan seperti mengurusi makanan, berkoordinasi dengan pihak-pihak luar yang ingin bertemu dengan Wawan, hingga mengurus izin keluar dari Lapas seperti izin berobat dan Izin Luar Biasa (ILB) kepada Wahid.
Baca Juga: Wawan Suap Kalapas buat Ngamar sama Wanita Lain saat Istrinya Begini
Selain itu, Wahid juga memberikan kemudahan izin berobat ke rumah sakit pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat ke RS Rosela, Karawang. Padahal Wahid mengetahui izin tersebut disalahgunakan untuk menginap di luar lapas.