Suara.com - Blangko e-KTP identik dengan blanko resmi yang dikeluarkan pemerintah dikabarkan beredar dan diperjualbelikan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat. Hal itu diketahui berdasaran hasil investigasi salah satu media massa nasional.
Untuk memastikan hal itu, Suara.com kemudian melakukan penelusuran ke Pasar Pramuka Pojok yang terletak di Jalan Salemba Raya, RW 06, Kelurahan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Dari pantauan di lokasi tersebut memang tampak berderet kios percetakan dan pembuatan stampel.
Kendati begitu, kesan pertama yang dilihat dari kios percetakan yang berada di sana justru berbeda dari kios pada umumnya. Sebagian, dari kios percetakan justru terkesan tertutup dan tersembunyi di lorong sepanjang Pasar Pramuka Pojok.
"Mau bikin apa mas?," tanya seorang juru parkir di Pasar Pojok Pramuka, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Baca Juga: Ikut Gaya Hidup Teman, Anak Ketua DRPD Klungkung Bali Jadi Pecandu
Menanggapi hal itu, awalnya Suara.com mengaku ingin membuat kartu nama. Kemudian, sang juru parkir pun mengantarkan kepada salah satu pemilik percetakan bernama Agis.
Setelah berbincang dengan Agis terkait pembuatan kartu nama, di tengah perbincangan Suara.com pun bertanya kepada Agis apakah bisa melayani pembuatan e-KTP. Kemudian, tanpa berpikir panjang Agis pun mengatakan bisa melayanai jasa pembuatan e-KTP.
"Bisa juga kok itu bisa. Mau kapan?," tanya Agis.
Agis menjelaskan bahwasnya spesifikasi e-KTP yang dibuat nantinya sama persis menyerupai e-KTP yang dikeluarkan pemerintah lengkap dengan blankonya. Adapun, Agis mengatakan persyaratan untuk membuat e-KTP palsu tersebut cukup dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan foto.
"Iye pokoknya sama persis kaya yang asli, tinggal kasih NIK sama foto saja sini," imbuhnya.
Baca Juga: TKN Jokowi Minta Bawaslu Buat Aplikasi Pendeteksi e-KTP Palsu
Selanjutnya, Agis menyampaikan tarif yang dikenakan untuk jasa pembuatan e-KTP yakni sebesar Rp 700 ribu. Itu pun menurutnya masih bisa kurang.
Sedangkan, untuk lama waktu pembuatannya tidak cukup memakan waktu lama. Agis mengatakan pembuatan e-KTP tersebut bisa langsung ditunggu.
"Kalau e-KTP bisanya kita 700 ribu paling-paling kurang jadi 600 ribu. Bisa langsung jadi tinggal ditunggu aja," ujarnya.
Berkenaan dengan itu, Nila salah satu pemilik warung di Pasar Pramuka mengungkapkan bawasanya praktik pembuatan surat-surat penting seperti e-KTP, buku nikah, paspor dan lainnya sudah ada sejak lama. Hanya saja, kekinian menurut Nila para penyedia jasa pembuatan surat palsu tersebut lebih tertutup.
Nila mengatakan hal itu menyusul pernah adanya penggerebekan terhadap sindikat pembuatan dokumen palsu di wilayah Pasar Pramuka.
"Sekarang nggak kaya dulu, diem-diem. Soalnya kan pernah tuh pada ditangkepin sama polisi," tutur Nila.
Lebih lanjut, Nila mengungkapkan bahwasnya banyak juga calo-calo yang bisa dimintai untuk pembuatan surat-surat palsu.
"Ada noh kalau mau, dia juga bisa tuh. Tapi dia juga nanti bikin di orang lain. Kalau mau bisa sama dia, bininye kan juga pernah dipenjara gara-gara itu (pembuatan surat palsu)," terangnya.
Untuk diketahui, blanko e-KTP asli dengan spesifikasi resmi milik pemerintah beredar di pasaran dan diperjualbelikan. Blanko e-KTP itu sebenarnya tidak boleh beredar dengan bebas di pasaran.
Hal itu terungkap bersasarkan hasil tim investigasi Kompas yang memperoleh blanko e-KTP asli di pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat dan di lapak jual beli online, Tokopedia. Blanko tersebut identik dengan blanko resmi yang dikeluarkan pemerintah. Bahkan hologramnya menyerupai e-KTP asli.