Sedangkan, untuk lama waktu pembuatannya tidak cukup memakan waktu lama. Agis mengatakan pembuatan e-KTP tersebut bisa langsung ditunggu.
"Kalau e-KTP bisanya kita 700 ribu paling-paling kurang jadi 600 ribu. Bisa langsung jadi tinggal ditunggu aja," ujarnya.
Berkenaan dengan itu, Nila salah satu pemilik warung di Pasar Pramuka mengungkapkan bawasanya praktik pembuatan surat-surat penting seperti e-KTP, buku nikah, paspor dan lainnya sudah ada sejak lama. Hanya saja, kekinian menurut Nila para penyedia jasa pembuatan surat palsu tersebut lebih tertutup.
Nila mengatakan hal itu menyusul pernah adanya penggerebekan terhadap sindikat pembuatan dokumen palsu di wilayah Pasar Pramuka.
Baca Juga: Ikut Gaya Hidup Teman, Anak Ketua DRPD Klungkung Bali Jadi Pecandu
"Sekarang nggak kaya dulu, diem-diem. Soalnya kan pernah tuh pada ditangkepin sama polisi," tutur Nila.
Lebih lanjut, Nila mengungkapkan bahwasnya banyak juga calo-calo yang bisa dimintai untuk pembuatan surat-surat palsu.
"Ada noh kalau mau, dia juga bisa tuh. Tapi dia juga nanti bikin di orang lain. Kalau mau bisa sama dia, bininye kan juga pernah dipenjara gara-gara itu (pembuatan surat palsu)," terangnya.
Untuk diketahui, blanko e-KTP asli dengan spesifikasi resmi milik pemerintah beredar di pasaran dan diperjualbelikan. Blanko e-KTP itu sebenarnya tidak boleh beredar dengan bebas di pasaran.
Hal itu terungkap bersasarkan hasil tim investigasi Kompas yang memperoleh blanko e-KTP asli di pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat dan di lapak jual beli online, Tokopedia. Blanko tersebut identik dengan blanko resmi yang dikeluarkan pemerintah. Bahkan hologramnya menyerupai e-KTP asli.
Baca Juga: TKN Jokowi Minta Bawaslu Buat Aplikasi Pendeteksi e-KTP Palsu