Pembuat e-KTP Palsu di Pasar Pramuka Pojok Pasang Tarif Rp 700 Ribu

Kamis, 06 Desember 2018 | 15:35 WIB
Pembuat e-KTP Palsu di Pasar Pramuka Pojok Pasang Tarif Rp 700 Ribu
Pembuat e-KTP Palsu di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat. (Suara.com/ Muhamad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Blangko e-KTP identik dengan blanko resmi yang dikeluarkan pemerintah dikabarkan beredar dan diperjualbelikan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat. Hal itu diketahui berdasaran hasil investigasi salah satu media massa nasional.

Untuk memastikan hal itu, Suara.com kemudian melakukan penelusuran ke Pasar Pramuka Pojok yang terletak di Jalan Salemba Raya, RW 06, Kelurahan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Dari pantauan di lokasi tersebut memang tampak berderet kios percetakan dan pembuatan stampel.

Kendati begitu, kesan pertama yang dilihat dari kios percetakan yang berada di sana justru berbeda dari kios pada umumnya. Sebagian, dari kios percetakan justru terkesan tertutup dan tersembunyi di lorong sepanjang Pasar Pramuka Pojok.

"Mau bikin apa mas?," tanya seorang juru parkir di Pasar Pojok Pramuka, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Baca Juga: Ikut Gaya Hidup Teman, Anak Ketua DRPD Klungkung Bali Jadi Pecandu

Menanggapi hal itu, awalnya Suara.com mengaku ingin membuat kartu nama. Kemudian, sang juru parkir pun mengantarkan kepada salah satu pemilik percetakan bernama Agis.

Setelah berbincang dengan Agis terkait pembuatan kartu nama, di tengah perbincangan Suara.com pun bertanya kepada Agis apakah bisa melayani pembuatan e-KTP. Kemudian, tanpa berpikir panjang Agis pun mengatakan bisa melayanai jasa pembuatan e-KTP.

"Bisa juga kok itu bisa. Mau kapan?," tanya Agis.

Agis menjelaskan bahwasnya spesifikasi e-KTP yang dibuat nantinya sama persis menyerupai e-KTP yang dikeluarkan pemerintah lengkap dengan blankonya. Adapun, Agis mengatakan persyaratan untuk membuat e-KTP palsu tersebut cukup dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan foto.

"Iye pokoknya sama persis kaya yang asli, tinggal kasih NIK sama foto saja sini," imbuhnya.

Baca Juga: TKN Jokowi Minta Bawaslu Buat Aplikasi Pendeteksi e-KTP Palsu

Selanjutnya, Agis menyampaikan tarif yang dikenakan untuk jasa pembuatan e-KTP yakni sebesar Rp 700 ribu. Itu pun menurutnya masih bisa kurang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI