Ikut Gaya Hidup Teman, Anak Ketua DRPD Klungkung Bali Jadi Pecandu

Kamis, 06 Desember 2018 | 15:29 WIB
Ikut Gaya Hidup Teman, Anak Ketua DRPD Klungkung Bali Jadi Pecandu
Ilustrasi pemakai narkoba / sabu-sabu. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar bersama tim 'Counter Transnational and Organized Crime' (CTOC) Polda Bali meringkus pelaku bernama Sweta (24) pada Selasa (4/11/2018). Anak kandung Ketua DPRD Klungkung, Bali, Wayan Baru itu diringkus karena terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka merupakan anak Ketua DPRD Klungkung yang kami tangkap pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 WITA di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan," kata Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Kamis.

Seperti dikutip Antara, penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan yang cukup lama lalu tersangka diringkus karena membawa sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, Sweta yang pernah menjadi anggota Ormas ini mengaku sudah lima bulan mengonsumsi narkoba. Alasan Sweta menjadi pecandu narkoba karena untuk mengikuti gaya hidup rekan-rekannya.

"Kami tidak begitu saja percaya dengan keterangan tersangka dan masih menyelidiki keterangan tersangka, apakah juga masuk jaringan peredaran narkoba atau pemakai saja," kata Ruddi, didampingi Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto.

Baca Juga: Disebut sebagai Pemasok Narkoba Richard Muljadi, Ini Klarifikasi Mike Lewis

Kepada wartawan, Sweta mengaku adalah anak kandung dari Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru.

"Ya ketua DPRD itu bapak kandung saya. Saya anak pertama," kata Sweta.

Ruddi mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak remaja agar memantau aktivitas anaknya dalam pergaulan sehari-hari, agar tidak terjerumus dalam peredaran narkoba, terutama siapa yang menjadi teman anaknya.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan, sering terjadi transaksi narkotika.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari di tempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah diketahui.

Baca Juga: TKN Jokowi Minta Bawaslu Buat Aplikasi Pendeteksi e-KTP Palsu

Pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 WITA petugas melihat tersangka di TKP dan petugas langsung menangkap dan menggeledah tersangka, saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.

Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu di dalam kamar tersangka, sehingga total barang bukti yang ditemukan petugas mencapai 0,28 gram.

Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Roby, yang keberadaannya tidak diketahui dan tersangka mengaku membeli barang terlarang itu dengan cara mentransfer uang kemudian mengambil tempelan.

"Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta," ujar Ruddi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI