Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu di dalam kamar tersangka, sehingga total barang bukti yang ditemukan petugas mencapai 0,28 gram.
Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Roby, yang keberadaannya tidak diketahui dan tersangka mengaku membeli barang terlarang itu dengan cara mentransfer uang kemudian mengambil tempelan.
"Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta," ujar Ruddi. (Antara)
Baca Juga: Disebut sebagai Pemasok Narkoba Richard Muljadi, Ini Klarifikasi Mike Lewis