Suara.com - Sebuah rumah yang dijadikan pabrik dan gudang penyimpanan kosmetik palsu di Jalan Dato Pagentungang, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ternyata telah beroprasi sejak 2015.
Fakta itu terungkap saat Polres Gowa menggelar konferensi pers di halaman Polres Gowa, Somba Opu, Kamis (6/12/2018) siang.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Maulud menyebutkan, ribuan kosmetik tanpa izin edar dan BPOM itu disita dari salah satu rumah warga.
Dari penggerebekan dan penggeledahan itu, satu orang turut ditangkap. Ia diduga adalah pemilik rumah tersebut, berinisial MAH (41). Kepada polisi ia mengakui telah menjalankan bisnisnya sejak 2015 lalu. Bahkan dari hasil penjualan kosmetik ilegal itu, pelaku bisa meraup untung hingga Rp 4 juta per bulannya.
Baca Juga: Polisi Bantah Habib Bahar bin Smith Dilaporkan Aniaya Dua Orang Anak
"Lelaki MAH diamankan sebagai pihak yang melakukan pengadaan sekaligus mengedarkan barang-barang kosmetik tersebut. Dia sudah mengadakan dan menyalurkan kosmetik ilegal itu sejak tahun 2015, dengan rata-rata hasil penjualan Rp 4 juta sebulan," jelas Shinto.
Saat menggelar rilis, polisi juga menunjukan seluruh hasil sitaan kosmetik ilegal dengan berbagai merek itu. Di antaranya whitening cream sebanyak 2.880 pcs, RL sebanyak 1.400 pcs, maxi peel 95 botol, supra gingseng 12 pcs, diamond cream 132 pcs dan beberapa produk lainnya.
Polisi juga menunjukkan 15 kilogram bahan baku cream yang sudah dikemas dalam bungkusan plastik berbagai ukuran. Kemudian sabun pembersih wajah ilegal sebanyak 12 pcs.
Kontributor : Lirzam Wahid
Baca Juga: Sebulan Dikejar, Polisi Tembak Pembegal dari Geng Ero-ero Makassar