Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membedakan tarif parkir di kawasan Ibu Kota Jakarta. Tarif parkir di Jakarta akan dibedakan menurut wilayah.
Wilayah pembagian tarif parkir itu dibagi di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan pembagian tarif parkir itu masih menjadi wacana.
Nantinya, besaran tarif parkir pun akan dibedakan sesuai zona tersendiri, setidaknya ada tiga zona yang diatur, yakni zona rendah, zona longgar, dan zona ketat. Dengan demikian, lokasi berada di pusat kota akan diterapkan tarif lebih tinggi.
"Semakin ke kota, pada ruas-ruas yang sudah bagus public transportnya, itu kita akan kendalikan, baik dari jumlah satuan ruang parkir, maupun tarif jasa layanannya," kata Sigit saat dihubungi, Kamis (6/12/2018).
Baca Juga: Tarif Parkir di Jakarta Diprediksi Naik Sampai Rp 50 Ribu per Jam
Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih menggodok rencana kenaikan tarif parkir di ibu kota. Kenaikan tarif parkir yang akan disahkan pada 2019 itu pun diprediksi bisa meningkat mencapai Rp 50 ribu per jam.
DKI sedang melakukan kajian mengenai kenaikan tarif parkir. Sigit pun tak menutup kemungkinan bila kenaikan tarif parkir bisa mencapai Rp 50 ribu per jam. Sigit menjelaskan kenaikan tarif parkir dan pengurangan ruang parkir telah menjadi disinsentif. Sementara, untuk insentifnya meliputi penyediaan transportasi umum yang murah, terjangkau dan aksesibilitas baik.
"Jadi kita bicaranya dua arah, insentif dan disintensif," imbuh Sigit.